KPID Sulsel Launching Aplikasi Pengaduan Penyiaran di UIN Alauddin Makassar

  • 05 Oktober 2023
  • 09:25 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan telah me-launching aplikasi pengaduan penyiaran bernama e-KPID Sulsel, di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Kabupaten Gowa , Selasa (3/10).


Launching aplikasi ini sekaligus dirangkaikan dengan talkshow penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait literasi penyiaran antara KPID Sulsel dengan pihak BPOM, UIN Alauddin Makassar, Universitas Fajar, Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial, serta beberapa lembaga kemahasiswaan di Sulsel.


Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamidah menyebut bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pengaduan penyiaran pertama di Indonesia. Aplikasi e-KPID Sulsel, katanya, adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.


“Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan,” ujar Siti Hamidah sehari setelah peluncuran aplikasi tersebut, Rabu (4/10).


Menurut Siti Hamidah, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget. 


Aplikasi e-KPID Sulsel tidak hanya memungkinkan pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi juga memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel. 


“Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan WhatsApp,” tambah Siti Hamidah.


Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel itu menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, KPID Sulsel juga ingin mendorong keterbukaan informasi. 


Selama ini, peneliti sering mengalami kendala dalam mengakses data tentang penyiaran di Sulsel.Oleh karena itu, aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya. Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun dikemas lebih sederhana dalam penggunaannya.


Siti Hamidah menambahkan bila dalam upaya menarik minat mahasiswa dan Generasi Z untuk terlibat dalam dunia penyiaran, KPID Sulsel memilih kampus sebagai lokasi peluncuran. Mereka berharap agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam literasi penyiaran dan bahkan kembali menumbuhkan minat untuk menonton televisi.


Siti Hamidah juga melaporkan bahwa sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama.


“Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS,” beber alumnus UMI Makassar (Bacapesan.com)